Apa itu Perseroan Terbatas Perseorangan? 

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia banyak kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha terutama bagi UMKM untuk memberikan perlindungan hukum pelaku usaha.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan perundang-undangan, salah satu nya Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU PT Nomor 40”). Bahwa sebelumnya PT Perorangan belum di akomodir UU 40, jika melihat definisi PT pada UU PT Nomor 40 yaitu

 “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Berdasarkan UU PT Nomor 40 belum diatur tentang PT Perorangan, tetapi setelah diundangkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru di akomodir pengaturan tentang PT Perorangan dengan pengertian yaitu “ Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Bahwa PT Perorangan didirikan wajib memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Adapun persyaratan yang di wajibkan oleh Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, yaitu 

1. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

2. Warga negara Indonesia berusia 17 tahun dan cakap dalam hukum

3. Mendaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik

4. Mengisi pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada menteri yang terdiri

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Perorangan
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat Perseroan Perorangan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak

5. Memiliki modal usaha tidak lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tidak lebih banyak dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)

6. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pendaftaran Pendirian PT Perorangan untuk Usaha mikro dan Kecil Rp. 50.000,-

 Tabel Perbedaan PT Perorangan dengan PT sesuai UU PT Nomor 40

PT PERORANGANPT BIASA
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Tanpa akta notaris, mendaftarkan kepada Menteri dan telah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.Menggunakan notaris untuk mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri
Modal di batasi tidak lebih dari 5 Miliar RupiahTidak ada Batasan modal
  

by : Lucky